Sejarah Berdirinya Lampung Utara

  Lampung Utara adalah salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Lampung
Kabupaten Lampung Utara ini juga telah menempuh sejarah yang cukup panjang, beliku-liku dan cukup dinamis. Pada awal masa kemerdekaan, berdasarkan UU No.1 tahun 1945, Lampura merupakan wilayah administratif di bawah Kepresidenan Lampung yang dapat  terbagi dari beberapa Kewedenan, Kecamatan dan Marga.
Peraturan residen No. 153/1952 pada tanggal 3 Desember tahun 1952 pemerintah Marga memutuskan untuk menghapuskan setelah dibentuknya "Negeri" kemudian status marga juga menggantikan dengan pemberian hak otonomi sepenuhnya berkedudukan di bawah kecamatan. dengan terjadinya beberapa pemekaran kecamatan, maka terjadilah beberapa negeri di bawah  kecamatan, sehingga terdapat tugas pemerintah yang sering kali benturan. Status pemerintah negeri dan kewedanan juga di hapuskan dengan berlakunya UU No. 18 tahun 1965.
  Kabupaten Lampura telah mengalami tiga kali pemekaran sehingga wilayah yang semula memiliki luas 19.368,50 Km2 kini hanya tersisa sekitar 2.725.,63 Km2. Pertamakali terjadi pemekaran  wilayah dengan terbentuknya Kabupaten  Lampura berdasarkan UU No. 6 tahun 1991, hingga wilayah Lampura berkurang 6 kecamatan yaitu: Sumber Jaya, Balik Bukit, Belalau, Pesisir Tengah, Pesisir Selatan dan Pesisir Utara.
  Pemekaran kedua yaitu  terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan UU No. 2 tahun 1997. Wilayah Lampura ini kembali mengalami pemecahan  4 kecamatan yaitu: Menggala, Mesuji, Tulang Bawang Tengah dan Tulang Bawang Udik.
  Pemekaran ketiga terjadi dengan terbentuknya Kabupaten Way Kanan berdasarkan UU No. 12 tahun 1999. Saat ini kecamatan Lampura kembali terbagi 6 Kecamatan yaitu: Pakuan Ratu, Bahuga, Blambangan Umpu, Kasui, Baradatu dan Banjit. Kabupaten Lampura  saat ini hanya tersisa 8  Kecamatan yaitu: Kotabumi, Abung selatan, Abung Timur, Abung Barat, Sungkai Selatan, Sungkai Utara, Tanjung Raja dan Bukit Kemuning.
  Berdasarkan dari Perda tahun 2000 No.20 Kecamatan yang ada di Lampura ini kembali dimekarkan terus menerus hingga menjadi 16 Kecamatan yaitu dengan mendefinitifkan 8 Kecamatan pembantu yaitu:  Kota bumi Utara, Abung Semuli, Abung Surakarta, Kotabumi Utara, Muara Sungkai, Abung Tinggi, Bunga Mayang dan Abung Tengah. Lampura sikep itu, setelah melalui berbagai kajian dan akhirnya  disepakati jatuh pada tanggal 15 Juni 1946 dan ini disyahkan dalam perda Nomor 6 tahun 2002.

 Berdasarkan perda tanggal 30-12-2000 No. yaitu berisi tentang pembentukan atau penataan Tata kerja perangkat daerah dan organisasi DiKabupaten Lampung Utara
1.) Abung Barat Ibukota di Oganlima
2.) Kotabumi ibukota di Kotabumi Ilir
3.) Sungkai Utara ibukota di Negara ratu
4.) Sungkai Selatan ibukota di Ketapang
5.) Bukit Kemuning ibukota di Bukit Kuning
6.) Abung Selatan ibukota di Kalibalangan
7.) Tanjung Raja ibukota di Tanjung Raja
8.) Abung Timur ibukota di Bumi Agung

 Sedangkan Berdasarkan Perda No. 9/2003 tanggal 10 November 2003/2000 yaitu berisi tentang pembentukan organisasi,penataan dan tata kerja perangkat Daerah Kab.LU yaitu
1.) Bungamayang ibukota di Negeri tulang bawang
2.) Kotabumi selatan ibukota di Mulangmaya
3.) Muara Sungkai ibukota di Negeri ujungkarang
4.) Abung tengah ibukota di Negeri Besar
5.) Abung Surakarta ibukota di Tatakarya
6.) Abung tinggi ibukota di Ulakrengas
7.) Kotabumi utara ibukota di Madukoro
8.) Abung semuli ibukota di SemulirayaHasil gambar untuk gambar kota lampung utara



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Kain Tapis Dan Macam-macam Kain Tapis

Sumber Daya Alam Yang Ada di Provinsi Lampung

7 Makanan khas Lampung Utara